Pengamat Bongkar Kelebihan Bayar Gaji PJLP DKI Rp 45 M di Era Anies Baswedan

Pengamat Bongkar Kelebihan Bayar Gaji PJLP DKI Rp 45 M di Era Anies Baswedan - GenPI.co
Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto. (dok pribadi)

GenPI.co - Gugatan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal UMP 2022 kalah di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI memutuskan menguatkan putusan PTUN sebelumnya.

Pengamat kebijakan publik Sugiyanto mengatakan dengan PTTUN keptusan tersebut maka ada potensi kelebihan bayar gaji penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Anies Effect Bisa Mengkhawatirkan PDIP

Saat keputusan awal potensi kelebihan bayar Rp 15,24 miliar, tetapi bila gaji PJLP terus dibayar sampai bulan Desember 2022, potensi kerugian bayarnya berkisar Rp 45,72 miliar.

Putusan awal dari PTUN Jakarta, yakni menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan UMP Rp. 4.573.845.

BACA JUGA:  Jokowi Sampaikan Pesan Menohok untuk Capres dan Cawapres

Sedangkan Gubernur Anies telah menetapkan UMP DKI 2022 Rp. 4.641.854. Sehingga ada selisih lebih besar Rp 68.009,00.

Potensi kelebihan bayar untuk gaji PJLP bulan April sampai bulan Juni 2022 saja diperkirakan bisa mencapai angka Rp. 15.241.224.954.

BACA JUGA:  Lihat Nih, Tampang Pria Bogor yang Pura-pura Meninggal

"Nilai ini didapat berdasarkan jumlah PJLP di pemerintahan DKI Jakarta yang berjumlah sekitar 74.702 orang," kata Sugiyanto kepada GenPI, Senin (21/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya