Sidang Kasus Mafia Tanah, Notaris Mangkir Lagi

Sidang Kasus Mafia Tanah, Notaris Mangkir Lagi - GenPI.co
Tim kuasa hukum Haryanti Sutanto dari Kantor Advokat JJ Amsrtong Sembiring, terdiri dari Julianta sembiring, Ananta Rangkugo Singarimbun, dan Ratna Herlina Suryana. FOTO: GenPI

GenPI.co - Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo kembali mangkir dalam sidang gugatan yang digugat oleh Haryanti Sutanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Mejelis Hakim Agus Tjaho Mahendra tetap melanjutkan sidang meskipun tergugat notaris berusia 67 tahun itu tak hadir.

Sementara itu, tim kuasa hukum Haryanti Sutanto dari Kantor Advokat JJ Amsrtong Sembiring, terdiri dari Julianta sembiring, Ananta Rangkugo Singarimbun, dan Ratna Herlina Suryana.

BACA JUGA:  PN Jaksel Akhirnya Menemukan Buruan Notaris yang Kabur

Amstrong Sembiring menyoroti ketidakhadiran tergugat Notaris Soehardjo. Menurutnya jika sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan dan tiga kali tak hadir maka hakim harus menjatuhkan putusan verstek.

"Putusan verstek yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meski sudah dipanggil dengan patut," ujar Amstrong di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

BACA JUGA:  Airlangga Sebut Partai Golkar Pengin Menang Pemilu Secara Sportif

"Biasanya notaris yang nggak patuh hukum itu notaris abal abal," sambung mantan Capim KPK periode 2019-2023 ini.

Amstrong juga memohon kepada majelis hakim untuk tegas dalam perkara ini. Pasalnya, notaris yang digugat tersebut tak pernah hadir dalam persidangan.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Mohon Doanya

"Kalau merugikan klien paling jago model notaris begitu, tapi diminta pertanggungjawaban kaya cecurut tikus got nggak taat hukum," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya