Politikus PDIP Utut Adianto Diperiksa KPK Terkait kasus Rektor Unila

Politikus PDIP Utut Adianto Diperiksa KPK Terkait kasus Rektor Unila - GenPI.co
Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto diperiksa KPK. FOTO: Antara

GenPI.co - Anggota DPR dari PDIP Utut Adianto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).

Kasus tersebut menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani (KRM) sebagai tersangka.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Utut Adianto. Saat ini, saksi telah hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (25/11).

BACA JUGA:  Kabar Terkini Kasus Suap Rektor Unila Karomani Berbuntut Panjang, KPK Tegas

KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan Uum Marlia selaku pedagang.

Sementara itu, KPK menjelaskan bahwa Karomani, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

BACA JUGA:  Kamaruddin Benarkan Kliennya Jadi Korban Pemerasan Anak Buah ST Burhanuddin

KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang yang ditentukan kepada pihak universitas.

BACA JUGA:  Bos Tambang Laporkan Dirkrimsus Polda Sulsel ke Menko Polhukam

Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya