Namun, dia menganggap keterangan tersebut tak sesuai dengan rekaman CCTV.
"Berdasarkan rilisan, ketika Pak Ferdy Sambo tiba, peristiwa tembak-menembak sudah selesai," ujarnya.
Terkait hal tersebut, kenyataannya rekaman CCTV menunjukkan saat Ferdy Sambo datang, Brigadir J masih berada di halaman rumah.
BACA JUGA: Komjen Agus Andrianto Blak-blakan Soal Tambang Ilegal, Sindir Ferdy Sambo
Adapun Arif Rachman Arifin didakwa karena terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News