Hakim PN Semarang Gugurkan Status Tersangka Agus Hartono

Hakim PN Semarang Gugurkan Status Tersangka Agus Hartono - GenPI.co
Hakim PN Semarang gugurkan status tersangka Agus Hartono. Foto: Dok For GenPI.co

GenPI.co - Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Putusan tidak sah penetapan tersangka Agus Hartono hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah pada sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (30/11/2022).

Hakim tunggal yang menyidangkan kasus tersebut menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono.

BACA JUGA:  Demo di Depan PN Semarang Sengaja Untuk Menggangu Sidang Praperadilan

Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat.

Hakim menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah praperadilan.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan ASN Pemkot Semarang, Putri Almarhum Kirim Surat ke Jokowi

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Nuansa Politis Warnai Pengangkatan Walkot Semarang jadi Kepala LKPP

Karena tahapan yang dilakukan pihak Kejati Jateng tidak sesuai aturan sebagaimana hukum acara pidana, maka majelis hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya