Oknum Notaris Terancam Dipidanakan ke Bareskrim Polri, Tuduhannya Tak Main-main

Oknum Notaris Terancam Dipidanakan ke Bareskrim Polri, Tuduhannya Tak Main-main - GenPI.co
Kuasa hukum Syahri Ramadhan selaku Direktur PT. Berau Jaya Perkasa, mengancam akan mempidanakan oknum notaris berinisial WG ke Bareskrim Polri. (Foto: Dok PT BJB)

GenPI.co - Kuasa hukum Syahri Ramadhan selaku Direktur PT. Berau Jaya Perkasa, mengancam akan mempidanakan oknum notaris berinisial WG ke Bareskrim Polri.

Notaris yang beralamat di Sumedang, Jawa Barat itu diduga terlibat dalam kasus pemalsuan akta pendirian PT. BJP bernomor 19 tertanggal 9 November 2022.

WG akan dipidanakan karena diduga telah melakukan kegiatan secara sepihak pemalsuan akte ke sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:  Hakim PN Semarang Gugurkan Status Tersangka Agus Hartono

"Padahal Syahri Ramadhan selaku direktur sekaligus pemegang saham mayoritas tidak pernah sepakat menandatangani dan menghadiri perubahan tersebut," ujar Advokat Abdul Gofur selaku kuasa hukum Syahri Ramadhan di Jakarta, Kamis (1/12).

Abdul Gofur mengatakan kliennya merasa ditipu oleh notaris berinisial WG yang diduga berkomplot dengan kawan-kawannya, dengan cara mengubah saham Syahri Ramadhan menjadi minoritas.

BACA JUGA:  Yunarto Wijaya Sebut Jokowi Mulai Terang-terangan Dukung Sosok yang Berpotensi Maju Pilpres 2024

"Diduga pemalsuan data-data dan tanda tangan dilakukan berkomplot dengan sejumlah oknum," terang dia.

Dijelaskannya, PT. Berau Jaya Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara yang berkedudukan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. 

BACA JUGA:  Ketua BP2MI Izin Ke Jokowi Soal Lawan Tempur, Pengamat: Layak Dicopot

Pada tahun 2017 perusahaan tersebut diblokir pada sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI lantaran adanya sengketa kepemilikan saham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya