YLBHI Sebut Pasal Kohabitasi Dalam RKUHP Berbahaya untuk Masyarakat

YLBHI Sebut Pasal Kohabitasi Dalam RKUHP Berbahaya untuk Masyarakat - GenPI.co
YLBHI Sebut Pasal Kohabitasi Dalam RKUHP Berbahaya Bagi Masyarakat. Foto: Ferry/GenPI.co

GenPI.co - Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai masuknya pasal kohabitasi (tinggal satu rumah tanpa perkawinan) dan perzinahan dalam RKUHP berbahaya bagi kehidupan masyarakat.

Isnur mengatakan kohabitasi sebenarnya menyangkut dalam ranah pribadi.

Dia menyatakan kohabitasi sebagai pasal akan berbahaya jika dilihat dari segi ancaman dan delik aduan.

BACA JUGA:  Bivitri Susanti: Aturan Baru Unjuk Rasa dalam RKUHP Jadi Ancaman bagi Demokrasi

"Sebelumnya, hal itu bukan tindak pidana, melainkan moral biasa. Kalau misalnya seseorang punya moral agama, wilayah dosa itu berkaitan dengan Tuhan," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Isnur pun mengaku heran karena hal yang sifatnya pribadi tersebut malah menjadi urusan pidana dan menjadi kejahatan baru.

BACA JUGA:  LBH Jakarta Kritik DPR RI Tak Bijak Menyusun Draf RKUHP

"Jadi, suatu delik dengan norma kejahatan, kemudian diatur pidana. Akhirnya, masyarakat menganggap hal itu menjadi suatu kejahatan yang harus diberantas," ujarnya.

Isnur mengkhawatirkan apabila kohabitasi tersebut dijadikan pasal, kemungkinan masyarakat akan bertindak berlebihan.

BACA JUGA:  YLBHI Kecewa Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali dalam RKUHP

Dia menilai pasal tersebut juga akan memberikan legitimasi kepada masyarakat untuk bergerak dan melakukan penggerebekan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya