YLBHI Nilai Banyak Pasal Karet dalam RKUHP Soal Unjuk Rasa

YLBHI Nilai Banyak Pasal Karet dalam RKUHP Soal Unjuk Rasa - GenPI.co
YLBHI Nilai Banyak Pasal Karet dalam RKUHP Soal Unjuk Rasa - Ketua YLBHI Muhammad Isnur. Foto: Ferry/GenPI.co

GenPI.co - Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai banyak pasal karet dalam Pasal 256 RKUHP soal unjuk rasa.

Isnur mengatakan pasal tersebut bisa mengancam siapa saja yang ingin berunjuk rasa dan pawai tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang.

Menurut dia, pasal tersebut bermasalah dan tak sesuai dengan fenomena yang terjadi di lapangan selama ini.

BACA JUGA:  Bivitri Susanti: Aturan Baru Unjuk Rasa dalam RKUHP Jadi Ancaman bagi Demokrasi

"Supporter sering ke stadion itu pawai, mengganggu ketertiban umum dan jalan enggak? Mengganggu. Kalau ada orang yang merasa terganggu gara-gara pawai itu, bisa kena pidana," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Isnur menerangkan hal serupa juga bisa terjadi kepada ojek online yang berdemonstrasi gara-gara kebijakan dadakan dari perusahaan.

BACA JUGA:  LBH Jakarta Kritik DPR RI Tak Bijak Menyusun Draf RKUHP

Menurut dia, apabila mereka demonstrasi pada hari itu juga tanpa pemberitahuan dan dianggap mengganggu ketertiban umum, bisa terkena pidana juga.

Selain itu, Isnur juga mencontohkan jika ada jurnalis yang mendapat kekerasan, kemudian langsung melakukan unjuk rasa juga bisa terkena pidana.

BACA JUGA:  YLBHI Kecewa Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali dalam RKUHP

Menurut dia, apabila fenomena itu terjadi, masyarakatan tak mungkin untuk menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya