Kejagung Tegaskan Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana Jika Terbukti Memeras

Kejagung Tegaskan Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana Jika Terbukti Memeras - GenPI.co
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. FOTO: GenPI

"Orang yang menuduhkan wajib mereka membuktikan, kalau yang sekarang yang mereka panggil nggak datang bagaimana mereka membuktikan. Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan kita bukan mengklarifikasi lagi kan, kita akan menilai bukti kebenaran itu," tutur Ketut.

Menanggapi Kapuspenkum, pengusaha Semarang Agus Hartono yang dihubungi dengan tegas membantah statemen Kapuspenkum Ketut Sumedana.

"Perlu saya luruskan, pernyataan Pak Kapuspenkum tidak uptodate. Mungkin Pak Kapuspenkum belum dilaporkan stafnya terkait perkembangan terbaru dari kasus saya," ujar Agus Harono.

BACA JUGA:  Kamaruddin Sebut Penyidik Kejati Jateng Sewenang-wenang

"Bukan begitu beritanya," tambah Agus meluruskan pernyataan Kapuspenkum yang dinilai tidak update perkembangan.

Terkait dengan dugaan pemerasan yang dialaminya, Agus mengaku sudah diperiksa pihak Jamwas Kejagung.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Ceritakan Momen Pertama Kali Kenal Bharada E

Oleh pihak Jamwas, Agus dikonfrontir dengan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wardani, pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp10 miliar untuk dua kasus SPD-nya.

"Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri," tukas Agus Hartono.

BACA JUGA:  Detik-detik Putri Candrawathi Cerita ke Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan

Agus menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur (kebohongan) yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya