Kejagung Tegaskan Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana Jika Terbukti Memeras

Kejagung Tegaskan Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana Jika Terbukti Memeras - GenPI.co
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. FOTO: GenPI

"Ada kebohongan yang disampaijan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya adalah dia mengatakan bertemu saya dua kali. Padahal faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan," pungkasnya. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya