Kejagung Tegaskan Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana Jika Terbukti Memeras

Kejagung Tegaskan Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana Jika Terbukti Memeras - GenPI.co
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. FOTO: GenPI

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindak tegas oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bila terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha Agus Hartono.

"Kalau terbukti itu, Jaksa Agung (ST Burhanuddin) bakal tegas. Siapapun yang melakukan tindakan (dugaan pemerasan) itu bila perlu dipidanakan dan dipecat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (8/12).

Ketut mengatakan ada tiga oknum jaksa yang dilaporkan Agus Hartono diduga melakukan pemerasan Rp10 miliar. Namun, dia belum mau membeberkan identitas ketiga Jaksa Kejati Jateng itu.

BACA JUGA:  Kamaruddin Sebut Penyidik Kejati Jateng Sewenang-wenang

"Sudah beredar semua kok di media," ujar Ketut.

Menurutnya, saat ini tuduhan itu baru dugaan. Kejagung, khususnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) tengah memeriksa sejumlah Jaksa Kejati Jateng, guna memastikan kebenaran pemerasan tersebut.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Ceritakan Momen Pertama Kali Kenal Bharada E

"Jadi Pak Jamwas dengan jajarannya sudah turun, sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan termasuk tim yang melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono)," kata dia.

Ketut mengatakan upaya klarifikasi itu terdapat kendala, karena Agus belum memenuhi undangan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Detik-detik Putri Candrawathi Cerita ke Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan

Dia menyebut Jamwas Kejagung memerlukan keterangan Agus dan bukti yang akurat terkait dugaan pemerasan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya