RKUHP Disahkan, LBH Jakarta Anggap Demokrasi Indonesia Sudah Mati

RKUHP Disahkan, LBH Jakarta Anggap Demokrasi Indonesia Sudah Mati - GenPI.co
Demo tolak pengesahan RKUHP di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12). Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

Menurut Citra, soal penghinaan atau kritik itu sulit membedakan karena berbeda perspektif terkait penyampaian pendapat tersebut.

"Jadi, kenapa etika malah berujung penjara Demokrasi Indonesia bukan lagi berubah, melainkan sudah mati. Sebab, prosedur dan substansi pasalnya tidak demokratis," kata dia.

Dalam naskah RKUHP terbaru 30 November 2022, pasal 128 menerangkan terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:  RKUHP Bermasalah, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berlebihan

Adapun dalam pasal 218 ayat (1) RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya