RKUHP Disahkan, LBH Jakarta Anggap Demokrasi Indonesia Sudah Mati

RKUHP Disahkan, LBH Jakarta Anggap Demokrasi Indonesia Sudah Mati - GenPI.co
Demo tolak pengesahan RKUHP di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12). Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Refarandum menganggap demokrasi Indonesia sudah mati bersamaan dengan disahkannya RKUHP pada Selasa (6/12).

Citra menerangkan pasal-pasal dalam RKUHP sebenarnya banyak yang bermasalah dan dianggap akan mengancam kehidupan masyarakat.

Dia menyoroti salah satunya soal kasus salah tangkap ketika melakukan demonstrasi.

BACA JUGA:  RKUHP Bermasalah, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berlebihan

Citra mengatakan hal tersebut tentu akan mengancam kebebasan berpendapat.

"Mereka merasa ruang hidupnya dicabut. Artinya, mereka ada yang disiksa dan digusur menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah, tentu harusnya sah," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).

BACA JUGA:  Tolak RKUHP, BEM UI Siapkan Gelombang Aksi Besar ke DPR RI

Citra mengkhawatirkan hal lebih parah akan terjadi ke depannya bagi mereka yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum.

Dia mengatakan bisa saja kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara akan dianggap sebagai penghinaan.

BACA JUGA:  BEM UI Sebut Pasal dalam RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat

"Sebab, dalam rumusan pasal RKUHP, penjelasannya bersifat konstruktif, dasarnya atau indikatornya konstruktif atau destruktif. Siapa yang akan menempatkan itu? Tentu aparat penegak hukum dan tergantung dari moralitas presiden, wakil presiden, dan pemerintah," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya