Pengacara Cantik Ngaku Dikriminalisasi Polres Jakarta Barat

Pengacara Cantik Ngaku Dikriminalisasi Polres Jakarta Barat - GenPI.co
Pengacara Natalia Rusdi mendapat kriminalisasi Polres Jakarta Barat.(foto for GenPI)

GenPI.co - Advokat sekaligus pendiri Master Trust Law Firm, Natalia Rusli mengaku dirinya merasa dikriminalisasi.

Dia membeberkan sejumlah kejanggalan terkait dengan penetapan tersangka dan status daftar pencarian orang (DPO) yang menjeratnya di kasus dugaan pidana penipuan dan penggelapan di Polres Jakarta Barat.

Natalia menyebut penetapan tersangka dirinya kental dengan nuansa kriminalisasi dan cenderung dipaksakan. Alasannya, hubungan klien dan advokat terkait fee atau janji diatur dalam UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 dan Kode Etik Advokat.

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana Jika Terbukti Memeras

"Ada banyak hal dan kejanggalan terkait status tersangka dan DPO saya. Dan yang perlu diketahui, perkara hubungan kuasa hukum dan klien itu ranahnya perdata, bukan pidana," ujar Natalia Rusli di Jakarta, Jumat (9/12).

Lantaran dinilai ada yang janggal, Natalia mengaku tengah berjuang untuk menguji keabsahan status tersangka itu lewat jalur praperadilan. 

BACA JUGA:  Kamaruddin Sebut Penyidik Kejati Jateng Sewenang-wenang

Di tengah upaya praperadilan yang akan dilakukannya, Natalia mengaku heran sekaligus kaget. Pasalnya dia dimasukan dalam Daftar Percarian Orang (DPO) Nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb.

"Jujur saya kaget.Saat saya mau melakukan praperadilan, pihak Polres Jakbar mengeluarkan DPO sehingga upaya hukum praperadilan yang akan saya jalankan otomatis jadi gugur," katanya.

BACA JUGA:  Politikus PDIP Sentil Ketua MPR Bamsoet, Isinya Tajam

Oleh karena itu, dia menilai ada potensi kriminalisasi atas laporan penggelapan uang klien Rp15 juta. Padahal, katanya uang itu merupakan fee jasa dirinya sebagai advokat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya