Pakar Hukum Tata Negara Nilai KUHP yang Disahkan Gagal Capai Tujuan Dekolonisasi

Pakar Hukum Tata Negara Nilai KUHP yang Disahkan Gagal Capai Tujuan Dekolonisasi - GenPI.co
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. FOTO: Ferry/GenPI

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menganggap KUHP yang telah disahkan gagal mencapai tujuan dekolonisasi.

Bivitri menilai memang KUHP itu perlu diubah karena sudah berlaku lebih dari satu abad.

"Akan tetapi, pertanyaannya mau KUHP yang kayak bagaimana? Menurut saya, KUHP yang sekarang itu gagal untuk mencapai politik hukum dekolonisasi KUHP," ucap dia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).

BACA JUGA:  Kombes Komarudin Minta Massa Buruh Tertib Saat Demo

Menurut Bivitri, yang namanya dekolonisasi itu menyangkut dua aspek, yakni soal kebebasan dan ketertiban. 

Dia menyatakan dua aspek tersebut yang melekat sama pemerintah kolonial untuk menjajah Indonesia.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Desak LaNyalla Minta Maaf, Sungguh Mengecewakan

"Berarti dua duanya mesti dihapus, sedangkan karakter itu justru masih ada," ujarnya.

Bivitri menilai kegagalan dekolonisasi tersebut bisa dilihat dari kebebasan berpendapat.

BACA JUGA:  Kaesang Pangarep Baca Ijab Kabul Lancar Tanpa Diulang

"Jadi, enabling environment untuk demokrasi itu belum tampak karena ada pasal penghinaan presiden, demo yang tanpa pemberitahuan, dan pemberitaan menimbulkan huru-hara juga bisa kena," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya