Temui Menag, Bawaslu Singgung Anies dan Bahas Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Temui Menag, Bawaslu Singgung Anies dan Bahas Larangan Kampanye di Tempat Ibadah - GenPI.co
Temui Menag, Bawaslu Singgung Anies dan Bahas Larangan Kampanye di Tempat Ibadah. Foto: Dok. Bawaslu

GenPI.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau kepada Anies Baswedan untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di masjid.

Imbauan ditegaskan oleh Bawaslu RI usai bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan setelah Anies dilaporkan karena menerima petisi dukungan terkait Pilpres 2024 di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh, Jumat (2/12/2022) lalu.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan bahwa laporan tersebut masih bersifat imbauan, karena belum ada penetapan pasangan calon.

BACA JUGA:  Pengamat: Safari Politik Anies Baswedan Preseden Buruk

"Kami hanya menghimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye),” katanya kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Totok mengatakan, meskipun saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, tetapi larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid. Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA:  Pengamat: NasDem Sedang Manfaatkan Waktu Untuk Kenalkan Anies Baswedan

Aturan itu berisi bahwa para peserta pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan, serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

"Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tegasnya.

BACA JUGA:  Pengamat: Anies Tak Akan Ungkit Jasanya Menangkan Gerindra di Pilgub DKI 2017

Totok menegaskan, saat ini Bawaslu hanya mengimbau kepada Anies yang saat ini masih bakal calon presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya