GenPI.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuat peraturan Undang-undang yang mendefinisikan dan membatas praktik kampanye di luar jadwal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu dilakukan agar tidak kecolongan atas laporan masyarakat terhadap Anies Baswedan yang dituding mencuri start kampanye.
"Aturan (soal kampanye di luar jadwal) belum ada," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Jakarta, Sabtu (17/12).
BACA JUGA: Pengamat: Safari Politik Anies Baswedan Preseden Buruk
Rahmat mengakui memang ada kekosongan aturan di luar masa kampanye 75 hari jelang pencoblosan Pemilu Serentak 2024.
Oleh karena itu, Rahmat menilai laporan terhadap kegiatan Anies di Aceh yang masuk ke Bawaslu RI, tetapi mesti dihindari agar kondisi politik jelang pemilu tetap kondusif.
BACA JUGA: Hasto Skakmat Amien Rais, Isinya Telak Banget
Dia memastikan pihaknya tengah berdiskusi dengan KPU RI untuk menyusun aturan terkait kampanye Pemilu 2024.
"Targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," ungkapnya.
BACA JUGA: Kamaruddin Laporkan Penyidik Kejati Jateng ke KPK
Rahmat menjelaskan bahwa regulasi terkait kampanye ini diperlukan mengingat masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News