Kasus Suap Kuota Impor Ikan, KPK Tetapkan Dirut Perindo Tersangka

Kasus Suap Kuota Impor Ikan, KPK Tetapkan Dirut Perindo Tersangka - GenPI.co
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers. Foto: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka. 

Saut menyatakan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) dan sebagai penerima, yakni Risyanto Suanda (RSU).

BACA JUGAKPK OTT Direksi BUMN Terkait Gula

"KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan," kata Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9).

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Benardy Ferdiansyah/ANT)
 

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya