Keabsahan Dokumen PT CLM Kubu Zainal Abidinsyah Cacat Hukum

Keabsahan Dokumen PT CLM Kubu Zainal Abidinsyah Cacat Hukum - GenPI.co
Kiri ke kanan: Thomas Azali (Direktur PT CLM), Helmut Hermawan (Direktur Utama PT CLM),  Emmanuel Valentinus Domen (Direktur PT CLM). (dok pribadi)

GenPI.co - Maraknya soal mafia tambang yang menggunakan modus hostile take over rupanya memancing reaksi dari pihak yang terlibat dalam sengketa saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perseroan tambang nikel di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Zainal Abidinsyah Siregar, pihak yang selama ini disebut telah mengambil alih paksa PT CLM, melalui kuasa hukumnya, Dian Pongkor bersikukuh mengklaim sebagai pemilik baru CLM.

Mereka juga menuding Helmut Hermawan, yang notabene Direktur Utama CLM yang sah, telah bertindak melawan hukum. 

BACA JUGA:  Kasus Tambang Ilegal di Pulau Maniang Masuk tahap Penyidikan

Atas tudingan tersebut, tim kuasa hukum PT CLM Kubu Helmut Hermawan mengeluarkan pernyataan sebagai berikut:

”Pernyataan Dion Pongkor  sebagai kuasa hukum Zaenal Abidinsyah Siregar yang menyebutkan ‘Pasalnya, surat Kemenkumham itu secara otomatis memberlakukan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, dan mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT. CLM melalui Akta No. 09 tanggal 14 September 2022’, secara tidak langsung sudah mengakui kesalahan kliennya," tulis Tim Kuasa Hukum PT CLM kubu Helmut Hermawan, yang beranggotakan Didit Hariadi, SH, Yus Dharman, SH. MM, dan Yusri Palammai, SH, M.Kn, Senin (26/12).

BACA JUGA:  Ombudsman Menerima 67 Laporan Soal Kasus Pertambangan

Pasalnya, surat itu disebut cacat hukum lantaran diterbitkan berdasarkan dokumen akta yang telah dipalsukan.

Pernyataan tim kuasa hukum PT CLM kubu Helmut Hermawan disampaikan menanggapi pernyataan Dian Pongkor, kuasa hukum manajemen CLM kubu Zainal, yang dimuat beberapa media akhir pekan lalu.

BACA JUGA:  Pengamat: Pernyataan Luhut Pandjaitan Tidak Etis

Heboh soal modus hostile take over yang dilakukan mafia tambang itu sendiri, berawal dari pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya