
GenPI.co - Guru Besar Hukum Pidana Elwi Danil menilai penting untuk memahami kata hajar terkait pernyataan terdakwa Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengeklaim dirinya memerintahkan Richard Eliezer dengan perkataan, 'Hajar Chard,' sebelum menembak Brigadir J hingga tewas.
Terkait hal tersebut, Penasihat Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menanyakan kepada Elwi sosok yang bertanggung jawab atas peristiwa penembakan Brigadir J.
BACA JUGA: Kesalahan Bharada Eliezer Tembak Brigadir J Harus Dinilai dari Kualitas Moral
Mengenai kasus Brigadir J, Elwi mengatakan pertama setiap pihak harus menelaah terlebih dahulu sosok yang menggerakkan.
"Berdasarkan hukum pidana, orang yang menggerakkan hanya bertanggung jawab sebatas unsur yang dia gerakan beserta akibat dari yang digerakkan," ucap dia saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
BACA JUGA: Arif Rachman Ungkap Lokasi Rekaman CCTV yang Memperlihatkan Brigadir J Masih Hidup
Soal pertanggungjawaban, Elwi menambahkan kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi perintah tersebut, orang itu yang harus bertanggung jawab.
"Bukan orang yang menggerakkan bertanggung jawab," kata dia.
BACA JUGA: Ahli Psikologi Sebut Bharada E Jujur soal Penembakan Brigadir J
Elwi kemudian menerangkan berdasarkan perintah Sambo kepada Bharada Eliezer yang mengatakan hajar bukan tembak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News