Bharada E Tak Bisa Dimintai Tanggung Jawab, Kata Ahli Hukum Pidana

Bharada E Tak Bisa Dimintai Tanggung Jawab, Kata Ahli Hukum Pidana - GenPI.co
Ahli Hukum Pidana Albert Aries menyebut orang yang diberi perintah, Bharada E, tak bisa dimintai pertanggungjawaban. FOTO: Antara

GenPI.co - Ahli Hukum Pidana Albert Aries menyebut orang yang diberi perintah tak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Albert menilai pejabat yang memberi perintah kepada bawahannya dapat dikategorikan sebagai pihak menyuruh atau melakukan.

"Sebab, menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi kepada seseorang yang sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggungjawaban. Baik itu karena Pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau Pasal 51 KUHP," ucap Albert saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Bharada Eliezer (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

BACA JUGA:  Ahli Psikologi Sebut Ketakutan Bharada E Mulai Pudar

Albert menganggap orang yang disuruh melakukan tidak bisa mempertanggungjawabkan karena hanya merupakan alat.

Dia pun menerangkan hal tersebut berdasarkan Pasal yang ada dalam KUHP.

BACA JUGA:  Ahli Psikologi Sebut Bharada E Jujur soal Penembakan Brigadir J

"Jadi, dalam pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah. Akan tetapi, dalam pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh melakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, kesengajaan, dan kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," ungkapnya.

Selain itu, Albert mengungkapkan dikarenakan orang yang disuruh tidak ada pertanggungjawaban dan kesalahan, maka sosok yang memerintah dianggap telah melakukannya sendiri.

BACA JUGA:  Guru Filsafat Sebut 2 Faktor Ini Bisa Kurangi Hukuman Bharada E

Dia kemudian menjelaskan orang mana saja yang bisa masuk dalam kategori dijadikan alat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya