Polisi OTT Kadis Koperindag Kabupaten Tanah Datar

Polisi OTT Kadis Koperindag Kabupaten Tanah Datar - GenPI.co
Polres Tanah Datar menyita barang bukti senilai Rp 20 juta dari hasil OTT Kepala Dinas Koperindag. Foto: Nanda

GenPI.co - Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tanah datar ditangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Tanah datar bersama seorang rekanan proyek pengerjaan Pasar Koto Baru, Selasa (25/9). Dalam OTT, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 20 juta.

Kapolres Tanah datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo mengatakan, Kepala Dinas Koperindag Marwan ditangkap diruang kerjanya sesaat setelah menerima uang tersebut dari Syafrizal, kontraktor proyek pembangunan Pasar Koto Baru, Kecamatan X Koto.

"Uang tersebut diminta untuk kepentingan pribadi tersangka yang diduga fee atas pembangunan pasar tersebut," kata Kapolres kepada wartawan, Rabu (25/9).

BACA JUGAOTT Bupati Muara Enim, KPK Sita Uang 35 Ribu Dolar AS

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut berhasil dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanah datar yang langsung dipimpin Kasa Reskrim AKP Purwanto, setelah mendapat informasi ada seorang kepala dinas meminta uang dari salah seorang kontraktor yang saat sekarang sedang melaksanakan pekerjaan pembangunan proyek di pasar X Koto.

“Setelah mendapatkan informasi, selanjutnya unit Reskrim Polres Tanah datar melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian sampai ke kantor kepala dinas Koperindag. Diketahui orang yang diduga akan melakukan penyuapan atau memberi hadiah tersebut masuk kedalam ruang kepala dinas Koperindag,” ujar kapolres.

Setelah dilakukan penggrebekan ternyata benar ditemukan sejumlah uang hasil penyuapan yang dibungkus dengan amplop warna coklat yang diletakkan di atas meja dinas dengan nilai nominal Rp 20 juta berupa pecahan Rp 100 ribu.

Tersangka dikenakan sangkaan  pasal 12 huruf a jo pasal 11 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan kontraktor diancam dengan empat tahun kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya