Politisi Golkar: MK Tidak Berhak Tentukan Sistem Pemilu

Politisi Golkar: MK Tidak Berhak Tentukan Sistem Pemilu - GenPI.co
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. FOTO: JPNN

GenPI.co - Sistem pemungutan suara Pemilu 2024 tengah digugat sejumlah politisi dengan mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid menilai gugatan tersebut menjadi absurd.

BACA JUGA:  Isu Penundaan Pemilu 2024 Bentuk Pengkhianatan Reformasi

Pasalnya, sebagai orang awam, mengaku tidak benar-benar memahami tata cara pengadilan judicial review (JR) suatu undang-undang di MK.

“Tata cara JR di MK itu seperti apa? Apakah sebuah pasal yang pernah digugat dan diputuskan oleh MK pada tahun 2008 lalu, bisa digugat lagi di lain waktu. Bagi saya itu adalah keputusan lembaga MK, bukan lagi keputusan hakim,” kata Nusron di Jakarta, Jumat (30/12).

BACA JUGA:  Aliansi Mahasiswa Bangkulu Kecam Kejahatan PT Amman Mineral

Menurutnya, setelah diputus dan disahkan oleh MK, maka hal itu menjadi keputusan yang mengikat dan final.

Meski dalam pengambilan keputusan dilakukan oleh hakim-hakim, Nusron berpendapat jika keputusan mereka adalah keputusan MK sebagai sebuah lembaga hukum.

BACA JUGA:  Mahasiswa Sultra Menyerukan Lawan Kejahatan PT Amma Mineral

“Jika sebuah pasal yang sudah pernah digugat, disidangkan dan diputuskan oleh MK itu di kemudian hari bisa digugat lagi oleh pihak tertentu, maka akan menjadi pembenaran bagi banyak pihak yang tidak setuju dengan keputusan MK terdahulu untuk mengugatnya lagi di kemudian hari,” ujar Nusron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya