Diperiksa Bareskrim Polri, Kamaruddin Bawa Bukti Sekoper Terkait Dirut Taspen

Diperiksa Bareskrim Polri, Kamaruddin Bawa Bukti Sekoper Terkait Dirut Taspen - GenPI.co
Diperiksa Bareskrim Polri, Kamaruddin Bawa Bukti Sekoper Terkait Dirut Taspen - Kamaruddin Simanjuntak. FOTO: Dok. GenPI.co

GenPI.co - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Sebelumnya, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebar hoaks ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

BACA JUGA:  Ramalan 3 Weton Bikin Bahagia, Bisa Bergelimang Uang Selama 2023

"Saya dipanggil sebagai terlapor di Siber Polri. Sebetulnya, laporan ini di Polres Jakarta Pusat, tetapi karena ini pelapornya adalah orang hebat di negeri ini, diambil alih oleh Siber Polri," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Kasus ini, kata Kamaruddin, terkait dirinya sebagai pengacara dari seorang perempuan bernama Rina Laowi, yang disebut istri Dirut Taspen.

BACA JUGA:  Analisis Berani Fahri Hamzah: Yang Pilih Ganjar dan Anies Emosional

Kamaruddin pun menyebut telah bersurat kepada Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Komisi III DPR termasuk Kapolri, Wakapolri, menteri BUMN terkait permasalahan kliennya tersebut.

Menurut Kamaruddin, ada seorang Dirut Taspen di dalam handphone atau komputernya ada kurang lebih 6.000 video porno.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Sentil Anies Baswedan: Jangan Bersekongkol

"Yang mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrimnya," jelas Kamaruddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya