Refly Harun: MK Harus Tolak Gugatan Sistem Pemilu

Refly Harun: MK Harus Tolak Gugatan Sistem Pemilu - GenPI.co
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. (dok GenPi.co)

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak permohonan pengujian UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait dengan sistem pemilu proporsional terbuka.

“Menurut pendapat saya harusnya ditolak. Pasalnya sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau tertutup tidak diatur dalam UUD 1945,” ungkap Refly Harun di Jakarta, Kamis (12/1).

Hal itu merupakan open legal policy (politik hukum terbuka) yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

BACA JUGA:  Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Menyuburkan Oligarki

“Jadi biarkan pembentuk Undang-undang yang menentukannya. Bagi saya yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, UUD kita tidak mengatur sistem pemilu,” ucap Refly.

Menurut Refly Harun, penentuan sistem pemilu tidak diserahkan ke MK, baik itu proporsional terbuka dan tertutup tidak ada isu konstitusionalnya.

“Jadi biarkan pembentuk undang-undang sendiri yang menentukannya. Bagi saya sebagai seorang yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, meyakini, konstitusi kita tidak mengatur tentang sistem pemilu," ungkapnya.

BACA JUGA:  Megawati akan Mengumumkan Capres Menunggu Momen yang Pas

"Apakah mau proporsional terbuka atau proporsional tertutup semata-mata diserahkan kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini adalah DPR, presiden, serta masukan dari DPD bila mana perlu dan tentu saja partisipasi dari masyarakat," sambungnya.

Refly kembali menekankan dalam proses pembentukan undang-undang ini, sedapat mungkin dilakukan dengan partisipasi semua stakeholder yang ada.

BACA JUGA:  BPOM Nyatakan Produk Obat Soho Farmasi Aman Digunakan

“Dan menurut saya bukan diserahkan kepada MK untuk menentukannya,” tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya