JPU Tuntut Bharada E Hukuman 12 Tahun Penjara, LPSK Langsung Bereaksi Begini

JPU Tuntut Bharada E Hukuman 12 Tahun Penjara, LPSK Langsung Bereaksi Begini - GenPI.co
LPSK langsung bereaksi begini setelah JPU tuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: Dok GenPI.co

GenPI.co - Tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus menjadi sorotan.

Salah satunya oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.

Pihak LPSK menyayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.     

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Kena 8 Tahun, Bharada E 12 Tahun

Edwin meminta JPU untuk merevisi tuntutan kepada Bharada E agar menjadi rendah dari tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang dituntut delapan tahun penjara.

Dia juga mengungkapkan kekhawatiran apabila Bharada E dituntut lebih berat dari ketiganya yang bisa mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan saat mengungkap kasus dengan status justice collaborator.

BACA JUGA:  Ahli Hukum Pidana Ini Bongkar Alasan Mau Jadi Saksi Bharada Eliezer, Begini Ternyata

"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya," tegas Edwin di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer atau Bharada E untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Bharada E Tak Bisa Dimintai Tanggung Jawab, Kata Ahli Hukum Pidana

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya