Kejagung Soroti Polemik Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Soroti Polemik Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J - GenPI.co
Kejagung soroti polemik tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Dok GenPI.co

GenPI.co - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menuai polemik di tengah masyarakat.

Sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan hukuman delapan tahun penjara.

Untuk Richard Eliezer atau Bharada E dituntut menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara, serta Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana Jika Terbukti Memeras

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana berharap masyarakat menghormati semua tuntutan JPU tersebut.

"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," tegas Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Jaksa Nakal Percobaan Pemerasan Pengusaha Semarang

Sebab, dalam menentukan berapa tahun hukuman yang disampaikan JPU terhadap masing-masing terdakwa karena sejatinya memiliki parameter.

Kejagung juga melihat dalam peran masing-masing terdakwa karena JPU tidak mungkin menuntut seseorang tanpa memerhatikan dan alat bukti yang muncul di persidangan.

BACA JUGA:  Minta Kasus Korupsi Impor Besi Baja Dituntaskan, PB KAMI Gelar Aksi di Kejagung

"Kejagung melihat, mendengar, dan mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)," jelas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya