Kejagung Soroti Polemik Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Soroti Polemik Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J - GenPI.co
Kejagung soroti polemik tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Dok GenPI.co

Namun demikian, proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berjalan, yakni masih ada tahap pledoi atau pembelaan, replik dari jaksa, duplik hingga putusan oleh majelis hakim.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana menambahkan, dalam penentuan tinggi rendahnya tuntutan JPU terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan, seperti dari sisi pelaku, korban hingga peran masing-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

"Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur dia.(Ant)

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana Jika Terbukti Memeras

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya