Pengakuan Jokowi soal Pelanggaran HAM Diapresiasi PBB Jadi Sorotan Pakar

Pengakuan Jokowi soal Pelanggaran HAM Diapresiasi PBB Jadi Sorotan Pakar - GenPI.co
Apresiasi PBB ke Presiden Jokowi terkait pengakuan 12 pelanggaran HAM Indonesia di masa lampau mendapat sorotan dari Pakar Hukum Pidana. foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

GenPI.co - Apresiasi dari Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada Presiden Jokowi terkait pengakuan 12 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia di masa lampau mendapat sorotan dari Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar.

Sanjungan yang diberikan oleh PBB mendapat respons positif dari Fickar, yang meminta supaya terjadi penindakan hukum secara nyata terhadap para pelaku pelanggar HAM yang masih hidup.

Oleh karena itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti tersebut mendorong pemerintah membentuk suatu badan atau komisi yang fokus menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM yang telah terjadi sebelumnya.

BACA JUGA:  Sukarelawan Jokowi Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024, Presiden Ucapkan Terima Kasih

“Ya betul, tidak cukup hanya dengan pengakuan saja, harus ditindaklanjuti. Pertama proses hukum terhadap para pelaku 12 kasus HAM yang masih hidup, kedua memberi kesempatan pada para korban pelanggaran HAM masa lalu untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atas pelanggaran HAM tersebut,” ujar Fickar dari rilis yang diterima GenPI.co, Sabtu (21/1).

Menurutnya, pemerintah bisa melakukan kerja sama dengan PBB untuk memulai pengusutan dari 12 kasus HAM berat.

BACA JUGA:  Tarik Turis Asing ke Bunaken, Jokowi Genjot Pembangunan Homestay

Fickar menjelaskan, PBB diyakini memiliki catatan-catatan pelanggaran HAM yang telah terjadi di Indonesia.

“Saya kira PBB juga punya catatan, nah itu bisa mengacu kepada apa yang dikemukakan oleh PBB, tindakan pemerintah yang mana pada masa lalu yang dianggap melanggar HAM, dari situ saja saya kira berangkatnya,” paparnya.

BACA JUGA:  APBN 2023 Jadi Sorotan Jokowi, Amir Uskara Beri Respons

“Karena itu kemudian bisa dilacak siapa, walaupun ujungnya penanggung jawabnya adalah presiden. Tetapi di bawah presiden kan ada eksekutifnya, menteri ini, pejabat ini, pejabat itu, yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM,” terang Fickar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya