Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo Dkk Tuai Sorotan, Presiden Jokowi Tegas

Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo Dkk Tuai Sorotan, Presiden Jokowi Tegas - GenPI.co
Presiden Jokowi tegas soal tuntutan hukuman Ferdy Sambo dkk tuai sorotan. Foto: Antara

GenPI.co - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tuai sorotan di tengah masyarakat.

JPU menuntut Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan hukuman delapan tahun penjara.

Untuk Richard Eliezer atau Bharada E dituntut menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi, Ada Pesan Penting dari Persipura Jayapura

Sementara, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (FS) dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara.

BACA JUGA:  APBN 2023 Jadi Sorotan Jokowi, Amir Uskara Beri Respons

Dia juga menegaskan hal itu berlaku untuk semua kasus hukum yang terjadi di Indonesia.

"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," jelas Presiden Jokowi di Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

BACA JUGA:  Sebut Jokowi Firaun dan Luhut Haman, Cak Nun Dihajar Habis-habisan

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana berharap masyarakat menghormati semua tuntutan JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya