Pengacara Kuat Maruf Bantah Kerja Sama dengan Ferdy Sambo

Pengacara Kuat Maruf Bantah Kerja Sama dengan Ferdy Sambo - GenPI.co
Tim pengacara dari Kuat Maruf telah membantah bahwa kliennya melakukan kerja sama dengan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Foto: Dok GenPI.co

GenPI.co - Tim pengacara dari Kuat Maruf telah membantah bahwa kliennya melakukan kerja sama dengan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Irwan Irawan selaku ketua dari tim pengacara Kuat Maruf, Selasa (24/1).

“Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan saksi Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju rumah Saguling. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Tembak Brigadir J

Tim pengacara juga memaparkan bahwa Kuat Maruf tidak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Ferdy Sambo di lantai tiga.

Seperti diketahui, ketiganya sempat melakukan pembicaraan bersama-sama di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Ini Dia Ternyata Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

“Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa korban. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan Terdakwa, serta didukung dengan rekaman CCTV,” kata pengacara.

Lebih lanjut, tim pengacara juga mengungkapkan bahwa Kuat Maruf hanya berkomunikasi sekali dengan Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga Nomor 46.

Saat itu, tim pengacara mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Maruf untuk memanggil saksi Ricky Rizal dan Yosua Hutabarat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya