Melihat Situasi Memanas, Jokowi Segera Keluarkan Perppu KPK

Melihat Situasi Memanas, Jokowi Segera Keluarkan Perppu KPK - GenPI.co
Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, pada Kamis, 26 September 2019, mengenai tukar pikiran dengan para cendekiawan dan budayawan mengenai RUU KPK. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

GenPI.co - Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengindahkan tuntutan mahasiswa dan masyarakat agar mencabut revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan oleh DPR RI 17 September 2019 lalu.

Niatan untuk mencabut revisi UU KPK tersebut karena masukan beberapa tokoh yang menemui dirinya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Sebelumnya Jokowi menolak mencabut revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Meski demikian, revisi UU KPK baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (17/9/2019). 

Setelah melihat situasi yang tidak kondusif mengenai revisi UU KPK, Jokowi mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). 

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). 

Jokowi melakukan pertemuan dengan beberapa tokoh dan mendapat masukan agar mengeluarkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa yang menimbulkan korban jiwa di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar Jokowi.

Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah tokoh mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, mantan Ketua MK Mahfud MD serta tokoh agama seperti Quraish Shihab, Azyumardi Azra dan Christine Hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya