Catatan Dahlan Iskan: Hibah Salah

Catatan Dahlan Iskan: Hibah Salah - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut majelis hakim tipikor, negara dirugikan Rp 14 miliar. Kok bukan Rp 66,2 miliar seperti perhitungan jaksa?

Menurut hakim, Rp 14 miliar itu berasal dari Rp 2,8 miliar yang diambil FSPP ditambah Rp 11 miliar yang diberikan ke pondok yang tidak punya izin dari pemerintah.

"Tidak seharusnya FSPP dapat bagian hibah sampai Rp 3,8 miliar. Seharusnya hanya Rp 1 miliar. Maka yang Rp 2,8 miliar tidak sah dan harus dikembalikan," ujar hakim dalam vonisnya.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Penembakan di Amerika: Imlek Cemburu

Dana hibah yang diterima pondok pesantren yang punya izin dianggap bukan kerugian negara. Tahun berikutnya ketua FSPP mengajukan lagi permohonan dana hibah. Kiai Matin tidak menyangka kalau kelak akan jadi perkara.

Usulan ini pun disetujui. Dilaksanakan dari APBD 2020. Menurut hakim untuk pembagian tahun 2020 ini negara dirugikan Rp 5 miliar. Itu karena ada 172 pondok yang tidak punya izin ikut mendapat hibah.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Anggota DPR Amerika: Santos Lolos

Terdakwa yang dijatuhi hukuman dalam kasus ini adalah empat orang dari Pemprov. Yakni kepala Biro Kesra dan anak buahnya.

Lalu satu orang kiai yang menjadi salah satu koordinator pembagian. Kiai ini dinilai terbukti memotong bagian 11 pesantren senilai Rp 104 juta.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Perdana Menteri Selandia Baru: Tetap Ardern

Karena semua itu diputuskan sebagai korupsi, maka kerugian negara harus dikembalikan. FSPP harus mengembalikan uang Rp 14,1 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya