GenPI.co - Uang Rp 14,1 miliar itu harus dikembalikan. Itu perintah pengadilan. Sulitnya, yang harus mengembalikan itu bukan badan hukum: forum pondok pesantren. Sebagai organisasi. Bukan juga perorangan pengurusnya.
Saya membayangkan betapa sulit melaksanakan putusan pengadilan Serang pekan lalu itu. Simaklah jalan cerita ini: Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten mengajukan proposal ke gubernur (saat itu) Wahidin Halim. Nilainya Rp 27 miliar.
Itu akan dibagikan kepada pondok pesantren se-provinsi Banten yang menjadi anggota forum. Ternyata yang disetujui hanya Rp 6,6 miliar. Akan diambilkan dari APBD tahun 2018.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Penembakan di Amerika: Imlek Cemburu
Ketua FSPP KH A. Matin Djawahir kaget. Kok cuma segitu. Ia pun menemui gubernur. Minta ditambah. Maka Kiai Matin diminta mengajukan permohonan lagi. Gubernur pun memanggil kepala Biro Kesra. Agar permintaan itu dipenuhi.
Sang kepala Biro, dalam kesaksian di persidangan, mengatakan anggarannya tidak ada di APBD 2018. Tapi, masih katanya di pengadilan, sang gubernur menekannya.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Anggota DPR Amerika: Santos Lolos
Bahkan, katanya, ada ucapan: mengapa ia nurut kepada gubernur lama (Atut), tapi tidak nurut ke gubernur yang sekarang.
Ketua Forum pun mengajukan proposal baru: Rp 71,7 miliar. Disetujuilah Rp 66,2 miliar. Uang pun dibagi ke pondok pesantren. Ratusan jumlahnya. Banyak pondok yang mendapat dana hibah hanya Rp 30 juta.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Perdana Menteri Selandia Baru: Tetap Ardern
Total ada 543 pondok pesantren yang mendapat hibah bermasalah ini. Biasa: sebagian dana itu untuk tambahan operasional FSPP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News