Jumat Keramat, KPK Tahan Imam Nahrawi di Rutan Pomdam Guntur

Jumat Keramat, KPK Tahan Imam Nahrawi di Rutan Pomdam Guntur - GenPI.co
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Benardy Ferdiansyah/Antara

GenPI.co - Jumat keramat bagi mantan Menteri Pemuda dan Olahrga (Menpora) Imam Nahrawi. Ia ditahan sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Imam yang telah mengenakan rompi tahanan KPK keluar dari gedung KPK pada pukul 18.18 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Imam Nahrawi ditahan selama 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur.  "IMR di tahan Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (27/9).

BACA JUGAJumat Keramat, KPK Periksa Imam Nahrawi Sebagai Tersangka

Seperti diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Benardy Ferdiansyah/ANT)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya