Dalam surat tersebut juga menjelaskan, sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, disebutkan, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Yasonna mengenai kabar ini.
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News