Anggotanya Bunuh Sopir Taksi Online, Densus 88 Buka-bukaan ke Polri

Anggotanya Bunuh Sopir Taksi Online, Densus 88 Buka-bukaan ke Polri - GenPI.co
Densus 88 buka-bukaan kepada pihak kepolisian terkait anggotanya yang terbukti membunuh sopir taksi online. (Foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror buka-bukaan kepada pihak kepolisian terkait anggotanya yang terbukti membunuh sopir taksi online.

Diketahui, Densus 88 mendukung upaya penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ) dalam kasus pembunuhan sopir taksi daring oleh Bripda HS.

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.

BACA JUGA:  Menegangkan, Densus 88 Gerebek Rumah Terduga Teroris Bom Astanaanyar di Bandung

Aswin mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir, dan akan menyerahkan semuanya secara profesional kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan.

"Pimpinan Densus tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror, dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," ucap Aswin, Selasa (7/2).

BACA JUGA:  Densus 88 Kian Mengerikan, 3 Teroris Ditangkap di Lampung

Aswin menyebutkan, usai peristiwa pembunuhan yang dilakukan Bripda HS, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran.

Bripda HS yang diketahui sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri, langsung diburu dan ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dan diserahkan ke Polda Metro Jaya.

"Pelaku diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," kata Aswin.

Densus 88 Antiteror juga mengungkap profil dari Bripda HS atau Haris Sitanggang, yang diketahui kerap melakukan berbagai pelanggaran, seperti melakukan penipuan terhadap anggota Polri dan penipuan terhadap masyarakat.

Bripda HS juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi daring dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak

Terhadap semua pelanggaran yang dilakukan, kata Aswin, pimpinan Densus 88 Antiteror telah memberikan hukuman, namun tak dirinci apa saja hukumannya.

"Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," kata Aswin.(Ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya