Ahli Hukum: JPU Sukses Yakinkan Hakim dalam Vonis Mati Ferdy Sambo

Ahli Hukum: JPU Sukses Yakinkan Hakim dalam Vonis Mati Ferdy Sambo - GenPI.co
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. FOTO: Antara

GenPI.co - Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dinilai sudah tepat. Beberapa tokoh ikut mengapresiasi kinerja penegak hukum khususnya jaksa penuntut umum (JPU).

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar (UAI), Suparji Ahmad mengapresiasi JPU yang dinilai berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Berarti dia (JPU) berhasil meyakinkan hakim bahwa dakwaan dan pembuktiannya terpenuhi. Harus diapresiasi kerja jaksa," kata Suparji dikutip JPNN.com, Senin (13/2).

BACA JUGA:  Nyawa Dibalas Nyawa, Ferdy Sambo Divonis Mati

Suparji menyebutkan dakwaan para jaksa penuntut umum juga terbukti secara sah.

"Ya (dakwaan JPU) terbukti. Kalau tidak terbukti, tidak mungkin divonis seperti itu. Cuma, kan, kemarin perbedaan keyakinan soal keadilan saja," lanjutnya. 

BACA JUGA:  Pengacara Kuat Maruf Bantah Kerja Sama dengan Ferdy Sambo

Suparji menjelaskan lebih tingginya vonis hakim daripada tuntutan tidak berarti JPU gagal membuktikan dakwaannya.

Apalagi, lanjutnya, penjara seumur hidup dan hukuman mati tertuang di dalam Pasal 340 yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

"Kalau dia berbeda vonisnya (dengan tuntutan) bukan berarti jaksa gagal. Itu soal pilihan keyakinan saja. Dua-duanya (seumur hidup dan hukuman mati, red) benar adanya secara hukum," jelasnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengamat Sebut Jaksa Berhasil Yakinkan Hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya