SETARA: Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM

SETARA: Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM - GenPI.co
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. FOTO: Antara

GenPI.co - Peneliti HAM dan sektor keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menilai vonis mati atas terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dianggap setimpal dengan perbuatannya, yakni merencanakan pembunuhan atas mendiang Yosua Hutabarat (Brigadir J)

Namun, menurut Ikhsan, dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup.

“Hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab,” ucapnya melalui keterangan resmi yang diyerima GenPI.co, Selasa (14/2).

BACA JUGA:  Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Tuhan Tunjukkan Keajaiban

Dia menjelaskan, dalam menghukum orang yang dianggap bersalah, negara melalui pranata peradilan tidak diperkenankan menghukum mati, apapun jenis kejahatannya.

“Memang dapat dimaklumi, bahwa hakim mengambil vonis mati karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski arus utama para pembentuk UU sudah meletakkan hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru,” paparnya.

BACA JUGA:  Ahli Hukum: JPU Sukses Yakinkan Hakim dalam Vonis Mati Ferdy Sambo

Lebih lanjut Ikhsan menambahkan, pengadilan di tingkat banding dan kasasi masih memungkinkan negara mengkoreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera.

Paralel dengan peristiwa yang melilit sejumlah anggota Polri, peristiwa Sambo harus menjadi pembelajaran serius bagi Polri.

BACA JUGA:  Nyawa Dibalas Nyawa, Ferdy Sambo Divonis Mati

“Bukan hanya fokus membenahi citra tetapi kinerja. Agenda reformasi Polri harus kembali digerakkan setelah mandek dalam satu dekade terakhir,” tukas Ikhsan Yosarie.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya