PSI: Vonis Pembunuhan Brigadir J Sudah Pas, Jaksa Tak Usah Banding

PSI: Vonis Pembunuhan Brigadir J Sudah Pas, Jaksa Tak Usah Banding - GenPI.co
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: doc/GenPI.co

GenPI.co - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menghadirkan keadilan hukum dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

“Pelaku utama sekaligus aktor intelektual dihukum maksimal, pelaku peserta dihukum lebih tinggi dari tuntutan, sedangkan justice collaborator dihukum ringan,” ungkap William Aditya Sarana, Ketua DPP PSI dalam keterangan resminya, Rabu (15/2).

William menyarankan agar jaksa tidak banding terhadap semua vonis yang diberikan kepada para terdakwa. “Sudah pas itu. Jaksa tidak perlu banding,” sambungnya.

BACA JUGA:  Kejagung Soroti Polemik Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

PSI berpendapat bahwa keadilan hukum dalam kasus ini bukan masalah "adil untuk Sambo" atau "adil untuk Joshua", melainkan keadilan dalam kasus negara vs terdakwa.

“Kita bicara rasa keadilan masyarakat yang semestinya tercermin dalam keadilan hukum. Perkara ini harus dilihat sebagai perkara publik,” lanjut William.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Vonis Ferdy Sambo: Motif Sambo

Juru bicara PSI ini melihat bahwa perkara pembunuhan berencana termasuk perkara pidana dengan ancaman pidana tertinggi di antara kategori pidana umum lainnya. 

“Dalam pertimbangan hukumnya, hakim berhasil menemukan unsur "dengan rencana" yang memperkuat keyakinannya dalam memutus. Penerapan Pasal 340 dengan hukuman maksimal sudah pas,” papar anggota DPRD termuda di DKI Jakarta ini.

BACA JUGA:  SETARA: Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM

Meski demikian, imbuh William, hal yang justru memberatkan dan jarang dibahas, adalah hakim menemukan upaya rekayasa dan perintangan dalam proses penegakan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya