Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Bharada E 1 Tahun 6 Bulan

Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Bharada E 1 Tahun 6 Bulan - GenPI.co
Richard Eliezer alias Bharada E vonis satu tahun enam bulan. Foto: Sigid Kurniawan/Antara

GenPI.co - Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan vonis jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang memperoleh hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada Bharada E.

Menurut hakim, Bharada E melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Vonis Ferdy Sambo: Motif Sambo

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Bharada E.

Hal yang memberatkan ialah Bharada E tidak menghargai hubungan dekat dengan Brigadir J.

BACA JUGA:  SETARA: Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Majelis hakim juga menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan membunuh Brigadir J.

BACA JUGA:  Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Tuhan Tunjukkan Keajaiban

Di antaranya ialah Bharada E menjawab ‘Siap, Komandan’ saat diminta menembak Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya