Brimob Bikin Gaduh di Sidang Kanjuruhan, KY Desak Polri Lakukan Ini

Brimob Bikin Gaduh di Sidang Kanjuruhan, KY Desak Polri Lakukan Ini - GenPI.co
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, menewaskan 131 orang. FOTO: Antara

GenPI.co - Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengatakan pihaknya menerima laporan soal beberapa personil dari Satuan Brimob yang berteriak saat persidangan peristiwa Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/2).

“Setelah ditelisik lebih jauh, teriakan-teriakan tersebut memang diarahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bukan hakim,” ujar Binziad dalam keterangan resminya, Selasa (17/2).

Meskipun demikian, lanjutnya, kegaduhan yang dibuat oleh oknum Brimob itu akhirnya berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan.

BACA JUGA:  Tragedi Kanjuruhan Membuat Erick Thohir Berani Maju Jadi Caketum PSSI

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan itu menilai kemandirian hakim dan peradilan sangat erat kaitannya dengan jaminan keamanan.

“Sementara itu, dalam peristiwa ini justru tindakan-tindakan itu dilakukan oleh personil Kepolisian yang seharusnya menjadi aktor utama dalam memberikan jaminan keamanan terhadap hakim dan pengadilan,” jelas Binziad.

BACA JUGA:  Asfinawati Sebut Terlalu Bahaya Serahkan Kewenangan Besar kepada Kepolisian

Ia menambahkan, Komisi Yudisial akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI khusus terkait dengan peristiwa ini.

Hal itu meliputi, pembatasan personil kepolisian yang tidak bertugas untuk pengamanan untuk hadir di persidangan, pembatasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan agar kesan intimidatif dapat terhindarkan.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Larang Ferdy Sambo Hubungi Kepolisian di Magelang

“Selain itu, KY akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI terkait penghormatan terhadap hakim dan peradilan, termasuk jaminan keamanan, terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan personil kepolisian”, tutup Binziad Kadafi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya