Kasus Kemas Ulang Minyakita Mulai Terungkap, Polda Gorontalo Buka-bukaan

Kasus Kemas Ulang Minyakita Mulai Terungkap, Polda Gorontalo Buka-bukaan - GenPI.co
Polda Gorontalo secara terbuka membeberkan kasus kemas ulang minyak goreng merek Minyakita. (foto: Antara)

GenPI.co - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo membeberkan kasus kemas ulang minyak goreng merek Minyakita.

Semua berawal dari keluhan dari masyarakat pemilik warung makan yang saat itu hendak melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan Jumat Curhat.

Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono selaku Kabid Humas Polda Gorontalo menjelaskan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan keluhan tersebut dan telah menetapkan seorang pedagang berinisial IB menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Jika Kamu Penderita Kolesterol, Pilih 5 Jenis Minyak Goreng Sehat ini

"Di situ saya mendapatkan keluhan soal bervariasi nya harga minyak goreng curah di pasaran, atas dasar informasi itulah kemudian saya teruskan ke Dirreskrimsus selaku ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti," terang Wahyu dalam konferensi pers, Kamis (23/2).

Wahyu juga menjelaskan, IB melakukan tindak kejahatan dengan mengemas ulang minyak goreng rakyat subsidi pemerintah itu ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dan 600 ml setelah dimasak.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Manfaat Minyak Kenari Bisa Turunkan Kolesterol dan Bikin Gula Darah Terkendali

Tak hanya itu saja, IB juga menjualnya ke pasar tradisional mingguan dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

"IB diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan berupa penyalahgunaan minyak goreng rakyat merek Minyakita," ucap Wahyu.

BACA JUGA:  Khasiat Minyak Basil Ternyata Menakjubkan, Jangan Sampai Salah

Dalam konferensi pers tersebut, Wahyu pun membeberkan bagaimana timnya bisa melacak posisi IB dan menetapkannya sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya