Terkait Vonis Penjara 15 Tahun Surya Darmadi, Kejagung Beri Respons

Terkait Vonis Penjara 15 Tahun Surya Darmadi, Kejagung Beri Respons - GenPI.co
Kejaksaan Agung RI memberikan respons terkait vonis penjara 15 tahun untuk Surya Darmadi. (foto: Antara)

GenPI.co - Kejaksaan Agung RI memberikan respons terkait vonis penjara 15 tahun untuk Surya Darmadi dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agung Hendro Dewanto selaku Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Kejaksaan Agung mengaku menghormati vonis yang diberikan kepada Surya Darmadi.

Tak hanya itu, Agung juga mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut termasuk fenomenal.

BACA JUGA:  Kejagung Soroti Polemik Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan," kata Agung, Kamis (23/2).

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, dan siap mengawal proses hukum selanjutnya karena pihak terdakwa menyatakan banding.

Agung menambahkan, pengawalan dilakukan hingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan jaksa penuntut yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa.

"Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding," kata Agung.

Seperti diketahui, Surya Darmadi dikenal sebagai seorang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana Jika Terbukti Memeras

Tindakan kriminalnya itu dilakukan dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit melalui PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Selanjutnya, kata Agung, aset-aset terkait perkebunan yang dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara.

Agung juga memastikan bahwa jaksa penuntut umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit dalam pengembalian aset PT Duta Palna Group kepada negara.(Ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya