Wamenkumham: Gugatan soal Lahan Hotel Sultan Makanan Basi

Wamenkumham: Gugatan soal Lahan Hotel Sultan Makanan Basi - GenPI.co
Pemerintah tidak memusingkan gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco soal sengketa lahan Hotel Sultan, Jakarta. Foto: Hafidz Mubarak/Antara

GenPI.co - Pemerintah tidak memusingkan gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco soal sengketa lahan Hotel Sultan, Jakarta.

Pemerintah menganggap gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu tidak akan berpengaruh terhadap tim transisi.

"Sama sekali tidak (memengaruhi tim transisi, red)" kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Jumat (3/3).

BACA JUGA:  Indonesia Peringkat Ketiga Negara Rawan Bencana di Dunia, Jokowi Minta Waspada

Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPK GBK) itu bahkan menyamakan gugatan tersebut dengan makanan yang sudah kedaluwarsa.

"Ibarat makanan, gugatan yang diajukan itu makanan basi," ucap Edward.

BACA JUGA:  Honorer K2 Dalam Keputusasaan: Tolong, Pak Presiden Jokowi

Pria yang karib disapa Eddy itu menuturkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutus perkara sengketa lahan Hotel Sultan.

Nomor putusannya ialah 952/Pdt.G/2006. Sementara itu, tanggalnya ialah 29 Januari 2007.

BACA JUGA:  Jokowi Blak-blakan, Menpora Zainudin Amali Belum Beri Surat Pengunduran Diri

Berdasarkan putusan PN Jaksel, Blok 15 berada di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 1/Gelora sebagai milik negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya