Dugaan Korupsi, Rektor Universitas Udayana Bali Ditetapkan Tersangka!

Dugaan Korupsi, Rektor Universitas Udayana Bali Ditetapkan Tersangka! - GenPI.co
Tim penyidik menetapkan Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Foto: ANTARA/Rolandus Nampu)

GenPI.co - Tim penyidik menetapkan Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dia terjerat kasus dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru dari seleksi jalur mandiri untuk tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana itu per 8 Maret 2023.

BACA JUGA:  Karyawan Ditjen Pajak Jadi Konsultan Rentan Korupsi, Kata KPK

“Dari alat bukti, penyidik menetapkan tersangka baru yaitu Prof. Dr. INGA,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/3).

Adanya penambahan ini, maka total mereka yang telah ditetapkan tersangka ada empat orang dalam kasus tindak pidana korupsi dana SPI di Unversitas Udayana itu.

BACA JUGA:  Jokowi Pastikan Buronan Korupsi Ditemukan, Harun Masiku Kapan?

Adapun untuk tiga tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu inisial IKB, IMY, dan juga NPS. Mereka telah ditetapkan tersangka per 12 Februari 2023.

Eka Sabana mengungkapkan untuk IKB dan IMY menjadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasswa baru seleksi jalur mandiri untuk tahun akademik 2020/2021.

BACA JUGA:  Erick Thohir Layak jadi Figur Antikorupsi, Elektabilitas Ikut Meroket

Sedangkan NPS untuk tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2022 Universitas Udayana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya