Jadi Komika di Bali, Warga Rusia Dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar

Jadi Komika di Bali, Warga Rusia Dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar - GenPI.co
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing asal Rusia berinisial SS karena bekerja sebagai komika di Bali. (Foto: ANTARA/Fikri Yusuf)

GenPI.co - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing asal Rusia berinisial SS karena bekerja sebagai komika atau komedian di Bali.

SS menyalahgunakan izin tinggalnya karena yang bersangkutan masuk ke Indonesia memakai izin Kunjungan Sosial Budaya (B211).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan petugas mengamankan SS sejak 8 Maret 2023 dan dideportasi pada Selasa (14/3) malam.

BACA JUGA:  Polda Bali Tetapkan Tersangka Seorang WNA Ukraina Miliki KTP Palsu

“Kami juga usulkan penangkalan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/3).

Sebelum penangkapan, petugas telah mengawasi SS melalui aktivitas yang bersangkutan di media sosial.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi, Rektor Universitas Udayana Bali Ditetapkan Tersangka!

Petugas juga melihat secara langsung SS saat tampil sebagai komika stand-up komedi di Bali. Salah satunya yakni ketika tampil di Riverside Convention Center Denpasar.

SS sempat tak mengakui bekerja menjadi seorang komika di Bali. Petugas pun langsung menunjukkan buktinya, sehingga yang bersangkutan tak bisa mengelak.

BACA JUGA:  Tunggak Pajak, Lamborghini Warga Rusia Disita Polda Bali

Izin tinggal yang dimiliki SS berlaku pada 7 Maret sampai 5 Mei 2023. Visa B211 itu untuk satu kali kunjungan perjalanan dengan keperluan wisata, bertemu keluarga, kegiatan sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya