Buronan 14 Tahun Ditangkap Kejagung, Negara Rugi Ratusan Juta

Buronan 14 Tahun Ditangkap Kejagung, Negara Rugi Ratusan Juta - GenPI.co
Rusydan yang menjadi buronan selama 13 tahun ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Antara/Kejagung/HO

GenPI.co - Rusydan yang menjadi buronan selama 13 tahun ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

“Rusydan yang masuk daftar buron Kejari Mataram sejak 2009 ditangkap Tim Tabur Kejagung di Batam," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, Rabu (15/3).

Widnyana menjelaskan buronan asal Moncok karya, Kota Mataram, itu bersikap kooperatif saat ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo, Selasa (14/3).

BACA JUGA:  Mulai Bergerak, KPK Sidik Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos

Menurut Widnyana, penangkapan terhadap pria 63 tahun tersebut berjalan lancar.

“Rusydan masuk daftar buron kejaksaan karena tidak memenuhi panggilan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010,” ucap Widnyana.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi, Rektor Universitas Udayana Bali Ditetapkan Tersangka!

Rusydan sendiri dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana kredit usaha tani (KUT) musim tanam baru 1999.

Dia menjabat sebagai ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bertugas menyalurkan dana KUT kepada 25 kelompok tani di Lombok Barat.

BACA JUGA:  Karyawan Ditjen Pajak Jadi Konsultan Rentan Korupsi, Kata KPK

Adapun nilai kredit yang seharusnya disalurkan mencapai Rp 1,26 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya