PN Jakarta Pusat Setujui Pemilu Serentak 2024 Ditunda, Mahfud MD Langsung Tegas

PN Jakarta Pusat Setujui Pemilu Serentak 2024 Ditunda, Mahfud MD Langsung Tegas - GenPI.co
Mahfud MD langsung tegas soal PN Jakarta Pusat setujui pemilu serentak 2024 ditunda. Foto: Dok GenPI.co

GenPI.co - Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti soal PN Jakarta Pusat yang mengeluarkan putusan pada Kamis (2/3/2023) untuk menunda pemilu berdasarkan tindak lanjut atas gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022.

Dia menilai akan timbul banyak masalah hukum jika penundaan pemilu serentak 2024 terus dipaksakan.

"Kalau dipaksakan, misalnya, Mahkamah Agung akan memenangkan dari sudut hukum itu bisa dinyatakan sebagai putusan yang tidak bisa dilaksanakan," tegas Mahfud MD saat menghadiri "Malam Bacarita Deng Menko Polhukam" dengan tema "Menjaga Harmoni Kebhinnekaan Untuk Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Demokratis", di Manado, Sabtu (18/3/2023).

BACA JUGA:  Rafael Alun Bolak-balik ke Deposit Box Sebelum Diblokir, Kata Mahfud MD

Mahfud menambahkan berdasarkan aspek hukum, putusan pengadilan itu salah karena Pengadilan Negeri itu tidak punya kompetensi untuk menentukan pemilu.

Di Undang-Undang Dasar di pasal 24, Mahkamah Agung terdiri dari empat lingkungan peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

BACA JUGA:  Bela Sri Mulyani, Mahfud MD Beri Pesan Tegas ke Koruptor

"Salah kamar karena pengadilan ini mengadili urusan pemilu yang sudah diputus oleh pengadilan sebelumnya," terangnya.

Oleh karena itu, pemerintah bersama rakyat berkomitmen menyelenggarakan pemilu serentak 2024 tepat pada waktunya.

BACA JUGA:  Anak Pejabat Pajak Aniaya David, Mahfud MD: Hukum Adalah Hukum

"Sekarang jadwal pemilu sudah ditetapkan, disepakati, tahapan sudah mulai. Jika mengubah penyelenggaraan pemilu serentak 2024 maka akan memakan biaya politik, biaya sosial, juga biaya uang lainnya," jelas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya