Kejagung: Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Tidak Berhak Restorative Justice

Kejagung: Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Tidak Berhak Restorative Justice - GenPI.co
Mario Dandy Satrio (kiri), Shane Lukas (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Jumat (10/3). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara

Meskipun demikian, diversi bisa dilakukan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban maupun keluarga kepada pelaku.

"Bila tidak ada kata maaf, perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," kata Ketut. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya